BERITA SEPUTAR GOBOGAN

Kumpulan Berita Dan Informasi Mengenai Daerah Grobogan

Kejari Grobogan Berikan RJ kepada Penadah dan Laka Lalin

Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan memperlihatkanlagi komitmennya dalam penegakan hukum humanis dengan melakukanpemberhentian penuntutan berdasar keadilan restoratif (restorative justice) pada dua kasus tindak pidana umum.

Yaitukasuspengadahan barang curian dan kecelakaan lalu lintas di Rumah Restorative Justice “Guyub Rukun” Kejari Grobogan, Senin (1/9)

Dua kasus yang dituntaskandengan damai yaitukasus kecelakaan lalu lintas secaraterdakwa Rini Novitasari dankasuspengadahan secaraterdakwa Joko Saputro.
Aktivitas ini didatangi oleh beberapafaksiberkaitandimulai darielemenaparatur penegak hukum, kades, korban, terdakwasampaiwarga umum dalam jumlah peserta sekitaran 21 orang.

Kejadian kecelakaan terjadipada 21 Maret 2025 di Jalan Purwodadi-Blora, daerah Tawangharjo. Rini Novitasari, pengendara motor Honda Beat, menubrukorang berjalan kaki Suparti Binti Sarwi (alm) yang sedangseberang jalan.

Korban alamicedera serius dansebelumnya sempattidaksadar dirisedangkanterdakwaalamicederakarena terjepit sepeda motornya.

Tetapikarenaniat baik terdakwa yang mohon maafdanmemberibantuan Rp2 juta untukongkospenyembuhandan sikap pemaaf dari korban yang memandangperistiwasebagaibencanakasus ini sukses dimediasi.

Proses restorative justice jugadifasilitaskan Kejari Grobogan pada 13 Agustus 2025, yang usai dengan persetujuan damai tanpapersyaratan.

Kasuske-2 mengikutsertakan Joko Saputro yang mengagunkan motor hasil penggelapan yang ditawari olehterdakwa lain (Iin Liyana) dengan harga Rp4 juta.

Baca Servis SPKT Mapolsek Purwodadi Masih tetapMembukaSaatPengerusakanTindakanPengacau

Motor iturupanyapunya Pujiono Bin Kustantin. Sesudahdilaksanakanpenyidikan oleh Polsek Brati, terdakwaditangkapdantanda buktisuksesdibalikkan.

Lewatperantaraanyangdiadakan di Rumah RJ pada 13 Agustus 2025, korban sudahmaafkanterdakwadanpilihmenuntaskankasusmelalui pendekatan keadilan restoratif.

Tanda buktiberbentuk motor dan STNK jugasudahdiberikanlagike korban.

Aktivitaspemberhentian penuntutan ini ikutdilihat oleh Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Daniel Panannangan, Kasi Pidum Eko Febrianto, Beskal Fasilitator Thesa Tamara Sanyoto, SH., elemen kepolisian, beberapakadesdanwargasekitaransekitar 40 orang.

Dalam komunitasituke-2 terdakwasampaikankeinginan maaf dengan terbuka danjanjitidakmengulangperlakuannya.

Sebagaibentuk pertanggungjawaban sosial, Kejari Grobogan mereferensikanke-2 terdakwauntukmelakukantindakan sosial bersihkanmushola di lingkungan rumah masing-masing tiapakhir minggusepanjangsebulan, di bawah pemantauansecara langsungkadesdi tempat.

Di Jakarta Seorang Wanita Muda MenjadiSeorangHartawan
Ketahui Lebih
Menariknya, Kejari Grobogan terdaftarsebagai Kejari dalam jumlah restorative justice paling banyak se-Jawa tengahsampai September 2025, dengan keseluruhan 11 kasus yang dituntaskanlewat pendekatan damai itu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Grobogan, Frengki Wibowo mengatakanjikakesuksesan ini adalah cerminan riil penegakan hukum yang bukan hanyafokuspadakejelasan hukum, tapi jugamemprioritaskan hati nurani danmanfaat hukum untukwarga.

“Restorative justice bukan ruangan pengampunan untukmengulangkekeliruan. Ini ialahjalan keluar berkeadilan yang menyamakan hak korban, aktordanwarga,” katanya.

Warga yang datangmenyongsong baik keputusan ini, danmemberikan dukunganbeberapaterdakwauntukbercampurlagi dalam peradaban sosial.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *