Kepala desa Cangkring, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan diputuskansebagaiterdakwa dalam kasussangkaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Grobogan. MA sekarang inisah ditahan buat proses hukum selanjutnya.
“Ini hari, kami memutuskanKepala desa Cangkring sebagaiterdakwa dalam kasussangkaan tindak pidana korupsi pengendalian APBDes tahun bujet 2019 sampai 2024. Ditahan 20 hari di depan, semenjak tanggal 20 Juni 2025 s/d 09 Juli 2025 di Lapas Kelas IIB Purwodadi,” ungkapkan Kasi Intelijen Kejari Grobogan, Frengki Wibowo, Jumat(20/6/2025).
Dijelaskannya, pada prosespenyelidikansampaipenentuanterdakwa, faksinyasudahlakukanpemeriksaanpada 13 orang saksi dari faksilembagaberkaitanatauwarga. Disamping itu, beskalsudahmempunyai alat bukti yang kuat yaituberdasar laporan hasil penghitunganrugi negara yang sudah dilakukan oleh auditor Inspektorat Kabupaten Grobogan.
Nantinya, terbuka peluangakan ada beberapa saksiataupakaryang hendak dipemeriksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Grobogan.
“13 Januari 2025, penyidik Kejari Grobogan sudahlakukanpemeriksaanpada saksi MA yang profesinyasebagai Kepala Dusun Cangkring. Berdasar hasilpemeriksaanitu, kita tambahkanstatus MA dari saksi menjaditerdakwa dengan mengeluarkan Surat PenentuanTerdakwa Nomor: 1634/M.3.41/Fd.2/06/2025 tanggal 20 Juni 2025,” ucapnya.
Frengki mengutarakan, MA diperhitungkanterturut dalam kasussangkaan tindak pidana korupsi pengendalian APBDes tahun bujet 2019 sampai 2024 di Dusun Cangkring dengan rugi negara sejumlah Rp 397 juta.
Dengan rincian, yaitu kelebihan pendayagunaan tanah bengkok Kepala Dusun Cangkring selebar 0,77 Ha sepanjang 6 Tahun. Pemberhentian pengembalian dana atas pendayagunaan kelebihan tanah bengkok untuk penghargaan bekas Kepala Dusunselebar 0,5 Ha sepanjangempat tahun. Pendayagunaan tanah prancangan (tanah bondo dusun) tanpalewatprosessesuaiketentuanyang berjalan Persil 68 selebar 0,66 Ha di tahun 2022 dan Persil 68 selebar 0,72 Ha di tahun 2023.
Tersisabujet dari sejumlahaktivitas yang tidakditempatkansebagai silpa tahun kemarinpadapendanaan di APBDes di tahunbujetselanjutnya. Utang fiktif ke BUMDes Dusun Cangkring di tahun 2023. Pemakaian dana hasil lelang tanah bondo dusun tahun bujet 2024 tidaksesuaiketentuanyang berjalan. Dan hasil pemeriksaan fisik tugasDusun Cangkring Kecamatan Tegowanu yang dilakukan oleh TeamPakar Bangunan Gedung danAliran Irigasi DPUPR Grobogan.
Ini hari, lanjut Frengki,sebagaiusahakembalikanrugi keuangan negara yang diketemukan, terdakwamemberikanlangsung uang sebesar Rp 349.145.000 ke penyidik. Menurut dia, pengembalian itutidak menghapuskan dipidananya aktor tindak pidana.
“Pengembalian uang itu oleh terdakwa yang diterima penyidik, langsung dilaksanakan penyitaan sebagaitanda buktibuatkepentingan pembuktian di persidangan,” katanya.