Bocah lelakiberumurempat tahundengan inisial FAN yang pusaranya diekshumasi di Grobogan rupanya dibunuh oleh orangtua angkatnya. Karenanya, korban buang air besar di celana.
Terdakwanya yakni Komarudin (31), seorangpria dari Jawa Barat dan istri sirinya, Mariska (32) seorang wanita masyarakat Palembahan, Purwodadi, Grobogan. Mereka didatangkan dalam temujurnalis di Mapolres Grobogan danmengakuperlakuannya di mukamedia.
“Karena anaknya bandel, eek di celana. Tiap haridiberitahu iya iya saja. Dasarnya anaknya cuma diam. Umurlebih kurangempat tahun. Salah, pak. Saya khilaf, pak,” kata Mariska yang kenakanpakaian tahanan warna biru tua itu di Mapolres Grobogan, Rabu (16/7/2025).
asat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryono, menjelaskanke-2 nya lakukantindakanpenindasansemenjak akhir Juni 2025. Mereka punyaiperanan dalam penindasantersebut.
“KMR (Komarudin) menjewer telinga korban, memukul gunakan sendok berkenaan kepala. MRS (Mariska) mencubit di perut, menabrakkan kepala ke tembok, menyepak kaki hinggakebentur ke dinding, menampar bibir, dan memukul memakai gagang sapu,” kata Agung.
ADVERTISEMENT
Pada 1 Juli 2025 terjadipenindasankronis yang mengakibatkan korban tidak sadar dandibawa ke rumah sakit. Esok harinya korban wafatdansecara langsungdisemayamkan.
Aktorakui ke ibu kandungan korban jika anaknya wafatkarenatergelincir dari kamar mandi. Ibu korban statusnya berpisahdanmengenali dua aktortersebut.Iamemangmemberikan korban untuk diasuh beberapaterdakwa.
“Pelapor (ibu kandungan korban) berprasangka burukdansecara langsung ke rumah sakit apa sakitnya. Selanjutnya pelapor memperolehinformasi ada cedera di dada, kaki, dan kepala,” katanya.
Polisi yang terima laporan secara langsunglakukanusahaperombakanpusara atau ekshumasi untukdilaksanakan autopsi. Hasilnya adacederakronis di sekujur badan bocah imuttersebut.
“Hasil autopsi adacedera benda tumpul, bengkak di kepala, muka, leher dada, perut, pundak kanan, punggung, pantat, anggota gerak. Cedera lecet pada perut, cedera robek anggota gerak kiri atas, serapan darah di kulit kepala sisi dalam, otot dada, dan tulang tengkorak, pendarahan otak dantulang patahpada tulang dasar tengkorak. Adapertanda mati lemas dan pembusukan,” terang Agung.
“Pemicu kematian karena kekerasan benda tumpul berkenaan kepala danmenyebabkan pendarahan dalam otak,” paparnya.
AktordijaringPasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 mengenaiperalihan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 mengenaipelindungan anak menjadi Undang-Undang RI atau pasal 351 ayat (3).