Seorang pria alami penindasansaat asyik bermain kartu domino danacara pesta minuman keras di Jalan Banyiur Dalam, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kamis (4/9/2025) malam.
Pria namanya Murjani (32), masyarakatdi tempatharusdibawa ke rumah sakitsesudah ditikam berulang-kali oleh aktornamanya Yusran alias Iyus (27) yangmasyarakatteritori Banyiur.
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Iptu Indra Permadi, benarkanperistiwaitu.Menurut dia, kejadianberawalsaat korban danaktor bersama beberapapartnernyabermain domino di teras rumah satu diantaramasyarakatsekalian menenggak minuman keras oplosan. Waktu itu, korban disebutkanterusmenghinaaktorsampaimembuatsituasimenghangat.
“Aktortidak terima dengan olokan korban. Sesudahsebelumnya sempatberadu mulut dan berkelahi, aktor pulang ambil pisau lipat, lantaskembali lagi kelokasidansecara langsungmenyerang korban berulang-kali,” ungkapkan Indra, Jumat (5/9/2025) sore.
Simak juga: Jumlah Pelancong di HSS saatLiburan Panjang Bertambah, Sasar Loksado Sampai Alam Pengunungan Meratus
Simak juga: Siap TolongSupply Air Bersih, BPBD Tabalong Prioritaskan Fasum danAktivitas Sosial Keagamaan
Karenaperistiwa itu, Murjani alamicedera serius di sejumlahanggota badan, diantaranya satu cedera tusuk di leher kiri, dua cedera di bawah ketiak, satu cedera di dada, danbeberapacedera di perut dan pinggang. Korban jugaselekasnyadibawa ke Rumah Sakit Suaka Individu Banjarmasin.
Pengamatan BPost di IGD RS Suaka Individupada Jumat pagi hari, Murjani bisajalanwalaubadannya penuh bebatan perban. Diaterlihat dijemput kakaknya untuk dibawa pulang sesaat.
Sekalianjalan, Murjani akuidianyajarang-jarangkongkow dengan aktor, bahkan jugajarang-jarang kumpul di lokasiperistiwa.
“Terusdibawanya saya minum alkohol. Ucapnya lama tidakbertemu. Ya sudah, kami minum, danterusmendadakterserang kaya begini,” sebut Murjani di halaman rumah sakit.
Polisi menyebutkanaktortelahsuksesditangkapselesai penikaman itu. “Aktormenyerah dirisesudahlakukanperlakuannya,” terang Indra.
Kasus ini sekarangdiatasi Polsek Banjarmasin Barat danaktordijaring Pasal 351 Ayat (2) KUHP mengenaipenindasan.