BERITA SEPUTAR GOBOGAN

Kumpulan Berita Dan Informasi Mengenai Daerah Grobogan

Derita Balita di Grobogan, Tewas Dianiaya Ibu Angkat dan Kekasihnya karena BAB di Celana


Seorang
 bocah lelaki berumur 4 tahun, FAN, wafat karena disiksa oleh ibu angkatnya, Mariska Yulianasari (32), dan pacarnya, Komarudin (31). Bencana ini terjadi di Grobogan, Jawa tengahdan tersingkap sesudah penyidikan polisi yang dalam. Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryono, menerangkan jika Mariska, yang adopsi FAN pada Juli 2025, merajut jalinan gelap dengan Komarudin, seorang pengamen jalanan asal Jawa Barat. Mereka memutuskan untuk hidup bersama walaupun tidak menikah. “Komarudin dan Mariska sama pengamen jalanan,” kata Agung dalam pertemuan jurnalis di Mapolres Grobogan, Rabu (16/7/2025). Simak juga: Bocah 4 Tahun di Grobogan Meninggal Diperhitungkan Disiksa Kekasih Ibu Angkat, Banyak Cedera di Muka dan Badan Korban Diperhitungkan Lecehkan Tetangga, SO Diamankan Saat Lebaran Artikel Kompas.id Mariska adopsi FAN sesudah berbicara dengan DL, ibu kandungan FAN, lewat sosial media. DL yang kesusahan keuangan pada akhirnya memberikan hak asuh anaknya ke Mariska. Tetapikeadaan FAN makin mengenaskan sesudah dia menjadi korban penindasan oleh ke-2 terdakwa. Hasil penyidikan mengutarakan jika FAN kerap kali dibantai oleh Mariska dan Komarudin. FAN mulai disiksa semenjak 26 Juni sampai 1 Juli 2025. Pucuknya, FAN alami kontak fisik yang beringas, dengan kepalanya dihantamkan ke dinding dan dadanya disepak oleh Mariska di dalam kamar mandi. “Terdakwa akui kesal karena korban kerap bab di celana,” ungkapkan Agung. Simak jugaStudy Ungkapkan Anak yang Alami Kekerasan Lebih Cepat Menua Pada 2 Juli 2025, FAN yang telah kritis dibawa ke RSUD Dr. R Soedjati Soemodiardjo Purwodadi, tetapi nyawanya tidak dapat ditolongMayat FAN selanjutnya disemayamkan oleh terdakwa di penyemayaman Lingkungan Palembahan tanpa setahu ibu kandungnya. Sekian hari sesudah penyemayaman, DL merasa ada yang ganjil dengan kematian anaknya dan lapor ke faksi kepolisian. Team klinis yang mengecek jasad FAN temukan beberapa luka dalam tubuh korban. Tindak lanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Grobogan amankan ke-2 terdakwa pada 3 Juli 2025. Pada 4 Juli 2025, dilaksanakan ekshumasi mayat korban dengan menggamit Team Sektor Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jawa tengah. Hasil otopsi awalnya mengutarakan ada pertanda penindasan di sekujur badan FAN. Simak juga: Ayah di Banjarmasin Aniaya Anak KandunganDilihat Istri sampai Tetangga Terdakwa Mariska dan Komarudin selanjutnya mengaku perlakuannya. Ke-2 nya dijaring Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Pelindungan Anak, atau Pasal 351 ayat (3) mengenai penindasan, dengan sanksi hukuman penjara sampai 20 tahun. Mariska akui menyesal atas perlakuan kekerasan yang dilakukan pada anak tirinya. “Saya khilaf. Anaknya bandel, tiap hari buang air besar di celana. Diberitahu iya-iya saja,” kata Mariska.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *