Upload Doc
Unit Reserse Kriminil (Satreskrim) Polres Grobogan memutuskan dua pengamen jalanan, Komarudin (31) dan Mariska Yulianasari (32), sebagai terdakwa penindasan anak sampai meninggal. Korban ialah FAN (4 tahun), balita yang mereka adopsi sejumlah minggu sebelumnya. FAN dipungut oleh Mariska lewat sosial media dengan DL, ibu kandungan korban yang ada di Kecamatan Toroh, Grobogan. Simak juga: 7 Orang Wafat karena DBD, 3 di Antaranya Balita Dengan argumen kesusahan ekonomi, DL memberikan hak asuh FAN ke Mariska pada Juli 2025. Tetapi, baru dalam perhitungan hari, FAN malah meregang nyawa karena disiksa sampai meninggal oleh orangtua angkatnya. Kasus Kekerasan pada Wanita di Jabodetabek Terus Berulang-ulang Artikel Kompas.id “Ke-2 terdakwa sesama pengamen jalanan,” kata Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryono dalam pertemuan jurnalis di Mapolres Grobogan, Rabu (16/7/2025). Simak juga: Aktor Penghinaan Seksual Anak di Bawah Usia Penumpang Citilink Jadi Terdakwa Disiksa Semenjak 26 Juni, Meninggal 2 Juli Penyidikan Unit Pelindungan Wanita dan Anak (PPA) Polres Grobogan ungkap, FAN mulai disiksa semenjak 26 Juni sampai 1 Juli. Komarudin dan Mariska disebutkan kerap memukul korban, bahkan juga menabrakkan kepala FAN ke dinding dan menyepak dadanya. “Terdakwa akui kesal karena korban kerap bab di celana,” ungkapkan Agung. Simak juga: Tangis Histeris Anak di Bawah Usia Ungkapkan Penghinaan Seksual di Citilink FAN sebelumnya sempat dibawa ke RSUD Dr R Soedjati Soemodiardjo Purwodadi pada 2 Juli 2025. Tetapi nyawanya tidak terselamatkan. Tanpa setahu ibu kandungan korban, mayat FAN langsung disemayamkan di penyemayaman Lingkungan Palembahan, Purwodadi. “Terdakwa selanjutnya memakamkan korban di penyemayaman Lingkungan Palembahan tanpa setahu ibu kandungnya,” lanjut Agung. Simak juga: Mistis Mayat Wanita Terborgol di Cisauk Tersingkap, Korban Dibunuh Bekas Kekasih yang Sakit hati Ditagih Hutang Ibu Kandungan Berprasangka buruk, Bukti Kematian Dibongkar DL, ibu kandungan korban, mendapatkan berita kematian anaknya sekian hari sesudah penyemayaman. Terdakwa menyebutkan korban wafat karena tergelincir di dalam kamar mandi. Merasa ganjil, DL selanjutnya mengonfirmasi ke faksi rumah sakit, yang sampaikan jika jasad korban alami beberapa cedera. DL langsung lapor ke polisi. “Mistis kematian korban juga pada akhirnya perlahan-lahan terkuak sesudah DL, Ibu kandungan korban lapor ke Satreskrim Polres Grobogan,” terang Agung. Simak juga: Harta Rp 10 M Habis, Farel Prayoga: Keluarga Bersekongkol Bohongi Saya Sesudah dilaksanakan pemeriksaan awalnya, penyidik amankan ke-2 terdakwa pada Kamis (3/7/2025). Satu hari selanjutnya, dilaksanakan pra-rekonstruksi, dan pada Jumat (4/7/2025) diadakan ekshumasi mayat korban bersama Team Biddokkes Polda Jawa tengah. “Mengarah hasil otopsi awalnya diketemukan beberapa luka kekerasan penindasan di sekujur fisik korban. Terdakwa juga mengaku perlakuannya,” tambah Agung. Atas perlakuannya, ke-2 nya dijaring Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 mengenai Pelindungan Anak (peralihan UU No. 23 Tahun 2002) dan Pasal 351 ayat (3) KUHP mengenai penindasan berat sampai wafat. Simak juga: Kunjungi Guru di Demak yang Didenda Rp 25 Juta, Gus Miftah: Saya Sebelumnya sempat Ijin ke Letkol Teddy “Dengan sanksi kurungan penjara sepanjang 20 tahun,” tandas Agung. Pernyataan Terdakwa: ‘Saya Khilaf’ Dalam pertemuan jurnalis, terdakwa Mariska akui menyesal sudah menyiksa anak tirinya sampai wafat. “Saya khilaf. Anaknya bandel, tiap hari buang air besar di celana. Diberitahu iya-iya saja,” tutur Mariska.
Spintax
