Sampai akhir Juli 2025, aktualisasiakseptasi dari bidang Pajak Hotel di Kabupaten Grobogan barusentuh angka 31,36 %.
Dari sasaran Rp 800 juta yang diputuskanuntuk tahun bujet ini, baru terkumpul sekitaran Rp 460 juta.
Perolehan ini menjadi yang paling rendahantarasemuatipe pajak wilayah yang diaturTubuhPenghasilanPengendalian Keuangan danAssetWilayah (BPPKAD) Grobogan.
recommended by
Menyusur Iklan
Pensiunan DapatMembeli Mobil Listrik Ini, SaksikanHarga
Saksikansaat ini
Baca : Kopdes Merah Putih di Grobogan Disuruh Inovatif, TidakKembaliSekedar Tempat Hutang-Piutang
Kepala Sektor Pajak Wilayah BPPKAD Grobogan, Rini Rachmawati, menyebutkanjikalemasnyakegiatan perhotelan sepanjangbeberapa waktupaling akhirmenjadi satu diantarapemicukhusus rendahnya penghasilan pajak dari bidang ini.
“Masih lumayan jauh (RED, dari sasaran). Keluh kesahnya karena sepi dibandingkanumumnya. Beberapa kegiatan OPD yang umumnyadilaksanakan di hotel menyusut. Ini berpengaruhsecara langsungpadaakseptasi pajak hotel,” terang Rini.
Tidakcuma Pajak Hotel, tipe pajak lain memperlihatkanperformyang masih belummenyenangkan.
Pajak Selingan, contohnya, baruterlaksanasejumlah 39,53 % dari sasaran tahunan. Keadaan ini memperlihatkanjikabidangselingan di Grobogan belum seutuhnyasembuh.
Pajak Iklanterdaftarbarumenyumbangkan Rp 1,26 miliar atau 63,31 % dari sasaran Rp2 miliar.
Dalam pada itu, Pajak Air Tanah walaupuntelahsentuh 83,63 %, tetaptersisabedalebih dari Rp 54 juta untukmemburusasaran tahunan.
Keseluruhannya, sampai 31 Juli 2025, aktualisasi pajak wilayah Kabupaten Grobogan barucapai 64,70 %, atau sekitaran Rp 188,6 miliar dari sasaran Rp 291,5 miliar.
Baca : Wow! Investasi Melejit, Grobogan MenembusSasaran Nasional Hanya Enam Bulan
Masih tetap adabedasejumlah Rp 102,9 miliar yang perlu dikejar dalam lima bulan akhir tahun ini.
Walau demikian, ada banyaktipe pajak yang sudahmemperlihatkanperolehanlumayan tinggi.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaandan Perkotaan (PBB-P2) sudahterlaksanasejumlah Rp 63 miliar atau 83,14 %, dan Bea Pencapaian Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) capai Rp 30,8 miliar atau 76,98 %.
Rini memperjelas, faksinyaterusberusahalakukanpemercepatanpengambilan dengan menggalakkanpublikasi, penagihan, danmembuatkolaborasi dengan beragamfaksi.
“Masihlah ada kesempatan5 bulan. Kami optimisperolehan ini dapatsemakin meningkat. Support dari pirantiwilayahdan kesadaran wajib pajak menjadi kunci,” ujarnya. (int).