BERITA SEPUTAR GOBOGAN

Kumpulan Berita Dan Informasi Mengenai Daerah Grobogan

Tunggakan Pajak Tambang di Grobogan Capai Rp 1 Miliar, BPPKAD Lakukan Ini


Pemerintahan
 Kabupaten Grobogan menulis tunggakan pajak dari bidang pertambangan mineral bukan logam danbebatuan (MBLB) sudahcapaisekitaran Rp 1 miliar.

Dari 6 wajib pajak (WP) yang tercatat, tiga salah satunyabelummenuntaskankewajibannya, walautelahdikasihperingatanberkali-kali.

Kabid Pajak WilayahTubuhPenghasilanPengendalian Keuangan danAssetWilayah (BPPKAD) Grobogan, Rini Rachmawati menjelaskan, penagihan telahdilaksanakanlewatklarifikasiinterograsi lapangan, sampai pelayangan surat peringatantahapan 1, 2, dan 3.

recommended by

Menyusur Iklan
Pensiunan DapatMembeli Mobil Listrik Ini, SaksikanHarga
Saksikansaat ini
Baca Beberapa puluhMasyarakatDusun Tanjungrejo Grobogan Semangat Terima Sertifikat Gratis

Karenatidak juga ada penuntasanfaksinyamenggamit Kejaksaan Negeri Grobogan untukmenemani proses pengusutanselanjutnya.

“Kami telahtempuhlajur administratif. Tetapikarenatidak ada penuntasan, kami memintapengiringan dari Kejaksaan supaya prosesnya lebih tegas,” tegas Rini.

Diterangkansejauh inipenentuan pajak tambang di Grobogan memakaimekanisme self-assessment, di mana beberapa penambang wajib memberikan laporan sendiri volume hasil tambangnya tiap bulan.

Tetapi padaprakteknyatidak seluruhnyaaktorusahasampaikan laporan. Ada yang memberikan laporantidak sesuai denganbuktibahkan juga ada yang tidak melapor sama sekalipun.

Jikatidak melapor, kami tidakdapathitungberapakah pajaknya. Ini kerapmenjadisela yang disalahpergunakan,” katanya.

Walau sebenarnyabidang tambang MBLB menyumbangkankekuatan besar padapenghasilan asli wilayah (PAD). Tahun ini, sasaran pajak tambang diputuskansejumlah Rp 17,55 miliar.

Sampaiawalnya Agustus 2025, perolehanpenghasilansudahcapai Rp 11,1 miliar.

Baca TerkejutDisangka Razia, RupanyaPengemudi Truk Dapat Hadiah Bendera Merah Putih dari Polisi Grobogan

Sebagian besar disumbang dari pajak batu kapur oleh perusahaan besar seperti PT Semen Grobogan.

Dalam pada itu, pajak dari kegiatan tanah uruk yang diaturperseorangansudahcapai Rp 100 juta, melewatisasaranawalan yangcuma Rp 50 juta.

Meskipun begitukekuatanakseptasitetapketahankarena penunggakan pajak dari sejumlahaktorusaha yang capai Rp 1 miliar itu.

Teamkombinasi dari Kodim 0717/Grobogan, Polres, Kejaksaan, Dinas ESDM, BPPKAD, dan Komisi B DPRD Grobogan teruslakukanpengawasanpadakegiatan tambang di beberapadaerah.

Satu diantarakonsentrasinya ialah galian C ilegal di Karangrayung yang dipandangmasih lumayanramai.
ini memperjelasjikacara hukum ini penting untukpastikan keadilan.

Beberapaaktorusaha yang patuh pajak harusdikasihkejelasan hukum, dan yang menyalahiharus ditindak tegas.

Ini bukanlahsemata-matamasalahpenghasilantetapimasalah kepatuhan dan keadilan. Janganlah sampai yang taatmerasa dirugikan,” ujarnya. (int)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *