BERITA SEPUTAR GOBOGAN

Kumpulan Berita Dan Informasi Mengenai Daerah Grobogan

Kades di Grobogan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi APBDes Rp 397 Juta


Kepala desa
 Cangkring, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan diputuskansebagaiterdakwa dalam kasussangkaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Grobogan. MA sekarang inisah ditahan buat proses hukum selanjutnya.

Ini hari, kami memutuskanKepala desa Cangkring sebagaiterdakwa dalam kasussangkaan tindak pidana korupsi pengendalian APBDes tahun bujet 2019 sampai 2024. Ditahan 20 hari di depansemenjak tanggal 20 Juni 2025 s/d 09 Juli 2025 di Lapas Kelas IIB Purwodadi,” ungkapkan Kasi Intelijen Kejari Grobogan, Frengki Wibowo, Jumat(20/6/2025).

Dijelaskannya, pada prosespenyelidikansampaipenentuanterdakwafaksinyasudahlakukanpemeriksaanpada 13 orang saksi dari faksilembagaberkaitanatauwargaDisamping itubeskalsudahmempunyai alat bukti yang kuat yaituberdasar laporan hasil penghitunganrugi negara yang sudah dilakukan oleh auditor Inspektorat Kabupaten Grobogan.

Nantinyaterbuka peluangakan ada beberapa saksiataupakaryang hendak dipemeriksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Grobogan.

“13 Januari 2025, penyidik Kejari Grobogan sudahlakukanpemeriksaanpada saksi MA yang profesinyasebagai Kepala Dusun Cangkring. Berdasar hasilpemeriksaanitu, kita tambahkanstatus MA dari saksi menjaditerdakwa dengan mengeluarkan Surat PenentuanTerdakwa Nomor: 1634/M.3.41/Fd.2/06/2025 tanggal 20 Juni 2025,” ucapnya.

Frengki mengutarakan, MA diperhitungkanterturut dalam kasussangkaan tindak pidana korupsi pengendalian APBDes tahun bujet 2019 sampai 2024 di Dusun Cangkring dengan rugi negara sejumlah Rp 397 juta.

Dengan rincianyaitu kelebihan pendayagunaan tanah bengkok Kepala Dusun Cangkring selebar 0,77 Ha sepanjang 6 Tahun. Pemberhentian pengembalian dana atas pendayagunaan kelebihan tanah bengkok untuk penghargaan bekas Kepala Dusunselebar 0,5 Ha sepanjangempat tahunPendayagunaan tanah prancangan (tanah bondo dusuntanpalewatprosessesuaiketentuanyang berjalan Persil 68 selebar 0,66 Ha di tahun 2022 dan Persil 68 selebar 0,72 Ha di tahun 2023.

Tersisabujet dari sejumlahaktivitas yang tidakditempatkansebagai silpa tahun kemarinpadapendanaan di APBDes di tahunbujetselanjutnyaUtang fiktif ke BUMDes Dusun Cangkring di tahun 2023. Pemakaian dana hasil lelang tanah bondo dusun tahun bujet 2024 tidaksesuaiketentuanyang berjalanDan hasil pemeriksaan fisik tugasDusun Cangkring Kecamatan Tegowanu yang dilakukan oleh TeamPakar Bangunan Gedung danAliran Irigasi DPUPR Grobogan.

Ini hari, lanjut Frengki,sebagaiusahakembalikanrugi keuangan negara yang diketemukanterdakwamemberikanlangsung uang sebesar Rp 349.145.000 ke penyidik. Menurut dia, pengembalian itutidak menghapuskan dipidananya aktor tindak pidana.

“Pengembalian uang itu oleh terdakwa yang diterima penyidik, langsung dilaksanakan penyitaan sebagaitanda buktibuatkepentingan pembuktian di persidangan,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *