BERITA SEPUTAR GOBOGAN

Kumpulan Berita Dan Informasi Mengenai Daerah Grobogan

Polres Demak Bongkar Sindikat Uang Palsu, Empat Tersangka Ditangkap, Salah Satunya Warga Grobogan


Unit
 Reserse Kriminil (Satreskrim) Polres Demak suksesungkap jaringan peredaran uang palsu.

Hasil dari operasi, polisi amankan4 orangaktor yang tetapmempunyaijalinan keluarga danbeberapatanda bukti uang palsu.

Dalam kasus ini, petugas mengambil alih 1.468 helai pecahan Rp100 ribu, 149 helai pecahan Rp50 ribu, dan uang asli Rp93 ribu hasil kembalian.

Disamping ituikutditangkappiranti produksi seperti dua printer merk Fuji Xerox, satu unit netbook, empat screen sablon, rakel, cat, meja sablon bermotif Soekarno-Hatta dansimbol BI, kertas HVS, serbuk fosfor, sampai alat pemotong kertas.

Wakapolres Demak Kompol Hendrie Suryo Liquisasono menjelaskankasus ini berawal dari laporan masyarakatberkenaantransaksi bisnismenyangsikan dengan uang palsu di Pasar Gajah, Kecamatan Gajah.

Dari penyidikanteamsuksestangkap tiga terdakwadengan inisial R (47), RA (24), dan BY (20) yang diketahui adalah ibu dan anak asal Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.

Ke-3 nya ketahuanmemakai uang palsu untukbelanja di Pasar Gajah atau di daerah Kebonagung,” tutur Kompol Hendrie dalam pertemuanjurnalis di Mapolres Demak, Jumat (26/9/2025).

Polisi selanjutnyameningkatkankasus ini dantemukanaktor lain dengan inisial BR (31), masyarakat Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan.

BR yang diamankan di tempat tinggalnya di Boyolali diketahui sebagai produsen khusussekalian residivis kasussamaSaatdisergapdiasedangmenghasilkan uang palsu.

Hasil daripemeriksaanbeberapaterdakwaakuitelahjalankanlaganyasekitaran5 bulan dengan nilai peredaran Rp500 ribu sampai Rp800 ribu sehari-harinya.

Baca WarganetKritikan Papan Score di Stadion Wergu Wetan Kudus Serupa Nisan PusaraIniRespon Dinas

Keseluruhansekitaran Rp5 juta uang palsu sudahdisebarkankhususnya di pasar tradisionildan warung makan.

Keuntungan mereka didapat dari uang asli hasil kembalian transaksi bisnis.

Kompol Hendrie memperjelaske-4aktordijaring Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 mengenai Mata Uang dengan sanksi hukumanoptimal 15 tahun penjara dan denda sampai Rp50 miliar.

Diamenghimbauwargaagar semakinsiaga dalam terimauang kontanterutama pecahan besar, danselekasnyalapor kefaksiberkuasabilatemukansangkaan uang palsu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *