Sokongan perumahan anggota DPR RI sejumlah Rp 50 juta memetik sorotan tajam dari warga, bahkan juga memantik demonstrasibesarbelakangan ini.
Sokongan perumahan sebetulnyaberlaku untuk wakil masyarakat di wilayah, termasuk di DPRD Grobogan. Laluberapakah besarannya?
Sokongan perumahan untuk anggota DPRD Grobogan tercantum padaKetentuan Bupati (Perbup) Grobogan Nomor 2 Tahun 2025. Perbup itu diputuskancumasekian harisaat sebelum Bupati Grobogan Sri Sumarni purna, atau persisnyapada 17 Februari 2025.
Pada pasal 16 disebut, pemdasediakan rumah negara danperalatannya untuk pimpinan dan anggota DPRD, danberbelanjarumah tanggauntuk pimpinan DPRD.
Selanjutnya, dalam soalpemda belum bisasediakan rumah negara, danperalatannya untuk anggota DPRD, ke yang berkaitandiberisokongan perumahan.
Dalam Pasal 17 disebut, sokongan perumahan untuk anggota DPRD yaitusejumlah Rp 21.350.000,00 atau Rp 21,tiga jutadandibayartiap bulan.
Selanjutnya, sokongan perumahan untuk pimpinan DPRD, ketua memperolehsejumlah Rp 32,sembilan jutadandibayartiap bulan. Selanjutnya, wakil ketua DPRD memperolehsejumlah Rp 26,delapan juta/bulan.
Pada pasal 17 ayat 6 dijelaskan, sokongan perumahan dibayar terhitung mulai dari 2 Januari 2025.
Sokongan Transportasi…
Bukan hanyasokongan perumahan, anggota DPRD Grobogan memperolehsokongan transportasi. Hal tersebutditerangkanjuga dalam Perbup itupada Pasal 19.
Dijelaskan, sokongan transportasi untuk anggota DPRD yaitusejumlah Rp 14,lima jutadandibayar/bulan.
Tetapi, jikapemdasanggupsediakan mobil dinas dan rumah dinas, karena itu ketua dan wakil ketua DPRD tidakmemperolehsokongan itu.
Untuk suami dan/atau istri yang menempatikedudukan pimpinan dan/atau anggota DPRD di wilayahcumadiberisatu diantarasokongan perumahan.